Minggu, 13 Maret 2016

Kerangka Acuan Kerja Sistem Informasi Gender dan Anak

1. Latar Belakang
Pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan isu lintas sektor (cross cuting isues) dimana semua sektor pembangunan pusat dan daerah harus menjadi penggerak (gender national machienery) dengan memberikan perhatian dan dukungan dalam proses pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dalam rangka ketersedian data dan informasi gender dan anak, maka diperlukan sebuah Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA).

2. Maksud dan Tujuan
  1. Mengumpulkan dan menyajikan data terpilah menurut jenis kelamin, data anak, dan data kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan hak anak
  2. Mendukung penyediaan informasi dalam proses pengambilan keputusan pimpinan, proses perencanaan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan/ program/ kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
  3. Sarana yang dapat menjembatani terjadinya proses pengumpulan data gender dan anak dari daerah dan Kementerian/Lembaga secara berkelanjutan.

3. Sasaran
Tersedianya Sistem Informasi Gender dan Anak sehingga dapat mendukung pelaksanaan dan fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

4. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (BP3KAB Pemprov Jawa Tengah)

5. Sumber Pendanaan 
Sumber pendanaan berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berjumlah Rp. 114.000.000,-

6. Lingkup, Lokasi, Fasilitas, dan Alih Pengetahuan
a. Lingkup kegiatan
  • Pengembangan modul-modul aplikasi:
1. Portal
     1.1. Home (Halaman Depan) 
     1.2. Kata Pengantar 
     1.3. Profil : 
    • Sejarah 
    • Visi 
    • Misi 
    • Kedudukan 
    • Tugas Pokok 
    • Fungsi 
    1.4. Struktur Organisasi 
    1.5. Layanan Yang Tersedia 
    • Layanan Informasi 
    • Layanan Korban 
    • Kekerasan Baerbasis Gender dan Anak 
    1.6. Fokus Program BP3AKB 
    • Program Pemberdayaan Perempuan 
    • Pelayanan Terpadu Program Kekerasan 
    • Program Kesejahteraan dan Perlindungan Anak 
    • Keluarga Berencana 
    1.7. Informasi 
    • Pengembangan basisdata pendukung aplikasi 
    • Menyusun dokumentasi lengkap 
    • Validasi data 
    • Pengadaan server
2. Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA)
    2.1. Halaman Login 
    2.2. Halaman Utama : 
    • Home 
    • Ubah Profil 
    • Logout 
     2.3. Manajemen : 
    • Pengguna 
    • Konfigurasi Sistem 
     2.4. Master 
    • Instansi 
    • Bidang 
    • Grup 
    • Rumpun Bidang 
    • Kasus 
     2.5. Data 
    • Data SIGA 
     2.6. Laporan 
    • Laporan SIGA

  • Pengembangan basis data aplikasi
  • Penyusunan dokumentasi
  • Validasi data
  • Instalasi Server

b. Lokasi kegiatan 
Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (BP3KAB Pemprov Jawa Tengah)

Jl. Pamularsih No. 28 Semarang 
Telp. / Fax. : (024) 7602952 / (024) 7622536
Email : bp3akb_jtg@yahoo.co.id

c. Data dan Fasilitas penunjang

1.  Oleh pengguna jasa:


    1.1. Laporan dan Data
Data gender BP3KAB Pemprov Jawa Tengah
    1.2. Akomodasi Ruang dan Kantor
Sebuah ruang untuk meletakkan server dan terdapat koneksi internet.
    1.3. Staf Admin
Dua orang Admin yang bertugas untuk memantau kegiatan penggunaan web sistem.

2. Oleh penyedia jasa: 

    2.1 Personal Computer/Notebook
    2.2 Sumber daya manusia berjumlah minimal 3 orang yang harus bekerja di kantor BP3KAB setiap harinya

d. Alih pengetahuan
Penyedia jasa mengadakan sedikitnya 1 kali pelatihan terkait tata cara penggunaan SIGA serta cara kerja admin dalam mengelola dan memantau penggunaan website. Penyedia jasa juga diharuskan memberikan dokumentasi program dan SOP penggunaan sistem


7. Metodologi 
Metodologi dalam Pengembangan Sistem Informasi Gender dan anak ini adalah Waterfall dimana pengembangan dilakukan secara sekuensial. Beberapa prinsip pendekatan yang dilakukan: 
  1. Menggunakan prinsip pendekatan pemecahan masalah yang ada; 
  2. Pengguna jasa dan pengembang harus berinteraksi didalam proses pengembangan sistem; 
  3. Menentukan setiap tahapan pengembangan aplikasi yang dibreakdown didalam jadual pelaksanaan pekerjaan; 
  4. Menentukan standarisasi pelaksaaan pekerjaan disertai dengan SOP (Standard Operational Procedure) serta didukung dengan dokumentasi kegiatan yang ada sehingga dokumentasi tersebut dapat menjadi acuan untuk pengembangan selanjutnya; 
  5. Pendekatan sistem informasi sebagai sebuah investasi, dimana sebuah pengembangan sistem informasi harus mempunyai sifat cost – effective; 
  6. Semua sistem dapat dinamakan Super System untuk itu Pengembangan sistem dengan mem-breakdown pekerjaan menjadi beberapa pekerjaan yang kecil, maksudnya ialah dengan memecah pekerjaan menjadi sebuah sub-system maka akan memudahkan dalam membangun sistem yang besar dan kompleks

8. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pengembangan sistem ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak hari kesepakatan dilakukan.

9. Kualifikasi
Kualifikasi yang harus disediakan oleh penyedia jasa adalah:
  1. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerahasiaan Data dan Informasi sesuai dengan kebijakan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  2. Memiliki latar belakang dan pengalaman yang luas dalam bidang Perancangan dan Pembangunan Aplikasi dengan skala besar, terintegrasi dan mengintegrasikan aplikasi.
  3. Pernah menjadi Penyedia Jasa dalam bidang Perancangan dan Pembangunan Aplikasi untuk lima organisasi berbeda.
  4. Memiliki pemikiran inovatif dan konstruktif dalam bidang Perancangan dan Pembangunan Aplikasi.
  5. Memiliki kemampuan untuk menangani masalah dengan cepat dan tepat.
  6. Memiliki metode yang baik dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna.
  7. Sanggup untuk memberikan garansi atas berfungsinya barang /jasa secara sempurna selama satu tahun sejak serah terima.
  8. Memiliki komitmen yang kuat untuk mau bekerjasama dengan Panitia Pengadaan, Tim Teknis, dan Tim Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  9. Memiliki komitmen untuk mengamankan data dan informasi yang berkaitan dengan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  10. Memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab dan jadwal pekerjaan.
10. Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
  1. Ketua tim (Project Manager)
Ketua tim disarankan seorang saja, minimal Sarjana Teknik Strata satu (S1) lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi A atau setingkat, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang project management pengembangan aplikasi sekurang-kurangnya 4 (empat)tahun. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama masa projek sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.

Jumlah yang harus disediakan adalah 1 (satu) orang.

2. Sistem Analis

Sistem analis yang disyaratkan adalah minimal Sarjana Informatika/Ilmu Komputer Strata satu (S1) lulusan perguruan tinggi negeri/swasta/luar negeri yang terakreditasi A atau setingkat, yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang pengembangan perangkat lunak komputer berbasis web dan data base sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. 

Jumlah yang harus disediakan minimal 3 (tiga) orang.

3. Programmer/ Developer

Programmer/Developer yang disyaratkan sekurang-kurangnya setara Strata satu (S1) lulusan perguruan tinggi negeri/swasta/luar negeri yang terakreditasi A atau setingkat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

Jumlah yang harus disediakan minimal 4 (empat) orang.

4. Quality Assurance

Quality Assurance yang disyaratkan sekurang-kurangnya setara Strata satu (S1) lulusan perguruan tinggi negeri/swasta/luar negeri yang terakreditasi A atau setingkat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

Jumlah yang harus disediakan minimal 2 (dua) orang

5. Trainers

Trainers yang disyaratkan sekurang-kurangnya setara Strata satu (S1) lulusan perguruan tinggi negeri/swasta/luar negeri yang terakreditasi A atau setingkat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

Jumlah yang harus disediakan minimal 2 (dua) orang.

6. Tenaga Ahli Kependudukan

Tenaga ahli kependudukan disyarakatkan sekurang-kurangnya setara Strata satu (S1) lulusan perguruan tinggi negeri/swasta/luar negeri yang terakreditasi A atau setingkat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

Jumlah yang harus disediakan minimal 1 (satu) orang.

11. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksaan pekerjaan ini adalah
  1. Web Sistem Informasi Gender dan Anak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dapat dioperasionalkan dan digunakan untuk mengelola dan menyimpan data terpilah menurut jenis kelamin, data anak, dan data kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan hak anak.
  2. Dokumentasi yang berkaitan dengan pengembangan aplikasi, antara lain dan tidak terbatas pada requirement, desain sistem, konfigurasi sistem dan arsitektur program.
  3. Program dengan source code.
  4. Dokumentasi seluruh sistem dan perangkat lunak berupa technical manual
  5. Dokumetnasi SOP (System Operating Procedure) maupun SMP (System Maintenance Procedure)
  6. Instalasi aplikasi
  7. Pelatihan, pendampingan/ asistensi, garansi dan pemeliharaan
Media untuk dokumentasi pada proyek ini dibuat dalam format softcopy dan hardcopy. Format yang digunakan dalam dokumentasi dalam bentuk softcopy adalah menggunakan standar format Windows Office dan/atau PDF. Dokumen yang diserahkan tersebut harus merupakan versi final dari aplikasi yang telah dikembangkan/dibangun melalui tahapan pengujian dan integrasi sistem aplikasi.

12. Laporan

Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:

1. Laporan pendahuluan, berisi:
  1. 1.1. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
  2. 1.2. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
  3. 1.3. Jadwal kegiatan penyedia jasa
2. Laporan mingguan
  1. 2.1. Aktifitas yang dilakukan oleh masing-masing anggota tim pengembangan aplikasi
  2. 2.2. Hasil yang telah dicapai maupun kendala yang dialami serta rencana penanganan kendala tersebut
  3. 2.3. Prosentase hasil pekerjaan terhadap milestone ataupun hasil akhir yang telah ditetapkan
3. Laporan akhir
  1. 3.1. Laporan pendahuluan
  2. 3.2. Laporan mingguan
  3. 3.3. Dokumentasi lain yang berkaitan dengan kegiatan poryek pengaembangan sistem ini


1 komentar:

  1. Tenaga ahli kependudukan
    Metododologi disesuaikan dengan software engineering
    Pengadaan server , instalasi server

    BalasHapus